cara menghitung gaji karyawan
BisnisDiposting: 12 January 2024 | Diperbarui: 12 January 2024
10

Sebagai pemilik usaha, Anda harus tahu cara menghitung gaji karyawan dengan tepat. Sebab, tugas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab departemen keuangan, tetapi juga merupakan bagian dari peran Anda dalam menjaga transparansi, memberikan evaluasi karyawan, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif.

Umumnya, cara menghitung gaji karyawan melibatkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan, potongan, dan uang lembur, yang memerlukan perhitungan cermat. Untuk memperdalam pemahaman Anda, mari simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Gaji Bersih?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung gaji karyawan, mari bahas terlebih dahulu pengertian dari gaji bersih.

Gaji bersih adalah jumlah pendapatan karyawan setelah dipotong berbagai biaya, seperti pajak penghasilan dan tabungan pensiun, yang mana besaran gajinya bisa bervariasi karena tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Selain pemotongan, besaran gaji bersih untuk karyawan juga bisa bertambah apabila karyawan tersebut melakukan suatu kontribusi, seperti upah lembur dan bonus dari perusahaan. Oleh sebab itu, Anda harus cermat dalam perhitungan gaji karyawan agar tidak ada kesalahan.

Faktor Perhitungan Gaji Karyawan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, cara menghitung gaji karyawan dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor. Adapun penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi perhitungan gaji karyawan adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, gaji pokok minimal 75% dari total upah pegawai, yang terdiri dari gaji bersih dan tunjangan tetap. Adapun cara menentukan gaji pokok dilihat dari nilai pekerjaan di pasar, skala upah, dan kontribusi terhadap perusahaan.
  • Potongan: pengurangan jumlah pendapatan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Umumnya, pemotongan tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, tunggakan, dan iuran pokok karyawan.
  • Tunjangan: pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang diterima secara tetap, seperti tunjangan anak dan istri, maupun tidak tetap, seperti transportasi dan makan.
  • Uang lembur: termasuk jenis pendapatan insidental yang diberikan kepada karyawan atas alasan tertentu, di mana dalam hal ini, pemberian tersebut terjadi ketika karyawan bekerja secara lembur.

Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Laporan Keuangan di Perusahaan!

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah seseorang yang dipekerjakan oleh perusahaan dengan status pekerjaan permanen, tanpa batasan waktu atau dengan durasi yang lebih panjang. Adapun cara menghitung gaji bersih untuk karyawan tetap bisa dilakukan sebagai berikut:

Gaji Bersih = (Pendapatan Rutin + Insidental) – (Potongan Gaji)

Misalnya, A merupakan karyawan tetap dengan gaji pokok sebesar Rp7.000.000/bulan. Lalu, A mendapatkan tunjangan tetap senilai Rp600.000/bulan. Lalu, di bulan ini, A mendapatkan upah lembur dari perusahaan sebesar Rp300.000.

Di sisi lain, A harus mengeluarkan uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp200.000, serta PPh 21 sebesar Rp250.000. Lalu, berapakah besaran gaji bersih untuk A pada bulan ini?

Gaji Bersih = (Pendapatan Rutin + Insidental) – (Potongan Gaji)

Gaji Bersih = (Rp7.000.000 + (Rp600.000 + Rp300.000)) – (Rp250.000 + Rp200.000)

Gaji Bersih = Rp7.900.000 – Rp450.000 = Rp7.450.000

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap

Karyawan tidak tetap adalah seseorang yang dipekerjakan dengan status pekerjaan sementara atau memiliki batasan waktu tertentu. Adapun cara menghitung gaji karyawan tidak tetap bisa dilakukan berdasarkan harian atau bulanan seperti berikut ini.

1. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap per Hari

B adalah karyawan tidak tetap yang digaji secara harian selama 23 hari. Adapun total penghasilan yang diterima B sebesar Rp4.600.000. Berdasarkan fakta tersebut, dapat diketahui bahwa gaji B per hari yaitu sebesar:

  • Gaji per Hari = Total Gaji : Jumlah Hari Kerja
  • Gaji per Hari = Rp4.600.000 : 23 = Rp200.000

Selanjutnya, diketahui bahwa perusahaan B menetapkan aturan internal mengenai pemotongan PPh 21 hanya diwajibkan bagi karyawan yang penghasilannya minimal mencapai Rp4.500.000 dalam 22 hari pertama. Jadi, Anda harus menghitung penghasilan B pada 22 hari pertama seperti berikut ini:

  • Gaji Bersih pada 22 Hari Pertama = Gaji per Hari x Jumlah Hari
  • Gaji Bersih pada 22 Hari Pertama = Rp200.000 x 22 = Rp4.400.000

Karena gaji bersih B pada 22 hari pertama berada di bawah Rp4.500.000, maka B tidak mendapatkan pemotongan PPh 21. Namun, dikarenakan masih ada sisa kontrak selama 1 hari, besaran gaji B selanjutnya harus dipotong PPh 21.

Sebelum menghitung besaran PPh 21, Anda harus menghitung Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu dengan cara di bawah ini:

  • Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Wajib Pajak Pribadi : Jumlah Hari dalam Satu Tahun x Jumlah Hari Kerja
  • Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000 : 360 x 23 = Rp3.450.000

Setelah menghitung besaran PTKP, Anda masih harus menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP) dengan rumus berikut ini:

  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Total Gaji – PTKP
  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Rp4.600.000 – Rp3.450.000 = Rp1.150.000

Setelah mengetahui besaran PKP yang diperlukan, Anda bisa menghitung PPh untuk gaji B seperti berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh 21) = Tarif Pajak x PKP
  • Pajak Penghasilan (PPh 21) = 5% x Rp1.150.000 = Rp57.500

Berdasarkan cara menghitung gaji karyawan di atas, dapat diketahui bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh B pada hari ke-23 atau hari terakhir bekerja yaitu:

  • Gaji Bersih pada Hari ke-23 = Gaji per Hari – PPh 21
  • Gaji Bersih pada Hari ke-23 = Rp200.000 – Rp57.500 = Rp142.500

Baca juga: Apa itu Payroll? Kenali Manfaat, Cara Kerja, dan Sistemnya

2. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap per Bulan

C adalah karyawan tidak tetap yang akan menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp7.000.000. Adapun masa kontrak C yaitu selama 12 bulan, yang berarti total gajinya adalah sebesar Rp84.000.000.

Sebelum menelaah bagaimana cara menghitung gaji karyawan C yang bersih per bulannya, Anda harus menghitung besaran PTKP dan PKP, lalu pajak sebulan dan setahun, seperti di bawah ini:

  • PTKP = Rp54.000.000 (karena C belum menikah dan tidak memiliki tanggungan)
  • PKP = Rp84.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp30.000.000

Catatan: Karena PKP di bawah Rp50.000.000, maka akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%.

  • Pajak dalam Setahun = 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000
  • Pajak dalam Sebulan = Rp1.500.000 : 12 = Rp125.000

Selanjutnya, Anda bisa menerapkan cara menghitung gaji karyawan C yang bersih per bulan seperti di bawah ini:

  • Gaji Bersih per Bulan = Gaji Pokok – Pajak dalam Sebulan
  • Gaji Bersih per Bulan = Rp7.000.000 – Rp125.000 = Rp6.875.000

Cara Menghitung Gaji Prorata

Cara menghitung gaji prorata akan dilakukan oleh perusahaan apabila ada karyawan yang langsung bekerja di tengah bulan. Adapun cara menghitung gaji karyawan yang satu ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Perhitungan Gaji Karyawan Prorata Berdasarkan Total Hari Kerja

Cara menghitung gaji karyawan prorata berdasarkan jumlah hari kerja dapat dilakukan dengan rumus berikut ini:

  • Gaji Prorata = (Jumlah Hari Kerja : Jumlah Hari Kerja Sebulan) x Gaji Satu Bulan

Misalnya, D mulai bergabung dengan perusahaan pada tanggal 16 November dan menerima gaji sebesar Rp4.000.000. Adapun waktu kerja D yaitu 6 hari dalam seminggu.

Sebelumnya, Anda harus menghitung total hari kerja D dalam sebulan, yaitu 26 hari pada bulan November. Kemudian, dari tanggal 16-30 November, D akan menghabiskan waktu kerja selama 13 hari. Jadi, besaran gaji prorata yang akan diterima D adalah sebagai berikut:

  • Gaji Prorata = (Jumlah Hari Kerja : Jumlah Hari Kerja Sebulan) x Gaji Satu Bulan
  • Gaji Prorata = (13 : 26) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

2. Perhitungan Gaji Karyawan Prorata Berdasarkan Total Jam Kerja

Anda bisa menghitung gaji bagi karyawan yang mulai bekerja di tengah bulan berdasarkan total jam kerja dengan menggunakan rumus berikut:

  • Gaji per Jam = (1 : 173) x Gaji Satu Bulan

Contohnya, E telah menjadi bagian dari perusahaan sejak tanggal 15 November dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Waktu kerja E yaitu 5 hari setiap minggunya. Jadi, besaran gaji E per jam yaitu sebesar:

  • Gaji per Jam = (1 : 173) x Gaji Satu Bulan
  • Gaji per Jam = (1 : 173) x Rp5.000.000 = Rp28.901

Dari tanggal 15 November, E telah melakukan pekerjaan selama 12 hari, di mana 10 hari pertama, E bekerja selama 8 jam/hari dan pada 2 hari sisanya, E bekerja selama 7 jam/hari. Jadi, cara menghitung gaji prorata E adalah sebagai berikut:

  • Gaji Prorata = (10 hari x 8 jam x Rp28.901) + (2 hari x 7 jam x Rp28.901)
  • Gaji Prorata = Rp2.312.080 + Rp404.614 = Rp2.716.694

Sekian penjelasan tentang cara menghitung gaji karyawan yang tepat. Ingat, pemahaman tentang perhitungan gaji tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menjadi dasar dalam membentuk lingkungan perusahaan yang aktif, efisien, dan memberdayakan karyawan.

Berbicara mengenai cara menciptakan lingkungan perusahaan yang baik, Anda juga perlu menyiapkan fasilitas operasional yang dapat mendukung kinerja karyawan. Dalam hal ini, Anda bisa bekerja sama dengan Asani.

Asani merupakan tempat penyewaan elektronik bermutu, mulai dari komputer, laptop, hingga peralatan rapat, dengan harga terjangkau. Selengkapnya, Anda bisa mengecek katalog sewa untuk memilih perangkat dengan kualitas terbaik bagi perusahaan.

Jika Anda masih bingung dalam memilih perangkat mana yang cocok dengan kebutuhan perusahaan, jangan ragu untuk konsultasi gratis ke tim Asani. Yuk, sewa perangkat elektronik dari Asani melalui WhatsApp atau kirim email ke cs@asani.co.id dan dapatkan penawaran terbaik sekarang juga!

Baca juga: Aplikasi Catatan Keuangan – Fungsi, dan Cara Memilihnya

Share

Post comment

Product Enquiry