
Mungkin beberapa dari Anda masih belum familiar dengan apa itu outsourcing dan segala peraturannya.
Sederhananya, outsourcing adalah sebuah konsep penggunaan tenaga kerja dengan menyerahkan sejumlah tugas kepada pihak eksternal perusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa lebih fokus ke aktivitas bisnis inti.
Konsep outsourcing adalah salah satu cara di dalam manpower planning agar perusahaan bisa berjalan efisien dan ramping dalam strukturnya.
Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fleksibel dalam melakukan perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Ketahui seluk-beluknya secara lengkap di bawah ini!
Apa Itu Outsourcing?
Istilah outsourcing sering ada pada banyak peraturan ketenagakerjaan dan lowongan kerja. Tapi, sudahkah Anda memahami apa itu outsourcing sebenarnya? Outsourcing adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk menyerahkan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga.
Tugas-tugas ini umumnya tidak berhubungan langsung dengan bisnis maupun operasional perusahaan. Adapun beberapa contoh outsourcing yang umum adalan layanan cleaning service, satuan keamanan, atau jasa IT.
Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga melakukan outsourcing jika dirasa membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk menunjang kelancaran operasional.
Pasalnya, dengan outsourcing perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja terbaik tanpa harus merekrut karyawan tetap.
Di Indonesia, pekerja alih daya atau outsourcing memiliki status hukum tersendiri dan dilindungi undang-undang. Hubungan kerja jenis pekerja ini diatur oleh perjanjian antara pekerja dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
Peraturan dan Dasar Hukum Outsourcing
Seperti yang telah disebutkan di atas, sistem kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam undang-undang. Hal ini tentu saja untuk memastikan bahwa perusahaan dan tenaga kerja sama-sama diuntungkan.
Perusahaan bisa menerima kemahiran dari para pekerja alih daya dengan tetap memberi upah yang layak. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64–66 tentang Ketenagakerjaan
Dalam undang-undang ini, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan alih daya dengan syarat bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab atas hak-hak pekerja.
Hal ini mencakup pembayaran upah, jaminan sosial, serta perlindungan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan yang menggunakan sistem ini juga harus memastikan bahwa perjanjian kerja dengan penyedia jasa tenaga kerja dibuat secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik tenaga kerja yang dapat merugikan kedua belah pihak dalam jangka panjang.
2. UU No. 6 Tahun 2023 Pasal Pasal 64–66 tentang Klaster Ketenagakerjaan
Pada tahun 2023, pemerintah memperbarui aturan mengenai alih daya melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja.
Dalam perubahan ini, perusahaan diberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menggunakan tenaga kerja outsourcing. Peraturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan daya saing industri.
Selain itu, revisi peraturan ini juga menegaskan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan pekerja mereka.
Hal ini termasuk dalam hal pembayaran upah, asuransi tenaga kerja, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja outsourcing memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan sistem kerja karyawan tetap.
Outsourcing adalah sistem yang memungkinkan pekerja direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan ditempatkan di perusahaan klien. Jadi, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan klien bersifat tidak langsung.
Dalam praktiknya, sistem kerja ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel dalam mengatur jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis.
Perusahaan klien bisa dengan mudah menyesuaikan jumlah pekerja tanpa harus melalui prosedur pemutusan hubungan kerja yang kompleks jika kebutuhan akan tenaga kerja di bidang tertentu berkurang.
Perbedaan Outsourcing dengan Kontrak
Konsep outsourcing pada dasarnya berbeda dengan sistem kerja kontrak. Adapun perbedaan outsourcing dan kontrak dapat ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:
1. Durasi Kerja
Durasi kerja di sistem outsourcing adalah salah satu perbedaan mendasar dari sistem kontrak. Durasi kerja di sini ditentukan oleh persetujuan antara perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan klien.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem kontrak yang memiliki kesepakatan awal durasi kerja ketika proses perekrutan berlangsung.
2. Tanggung Jawab Kerja
Dalam sistem outsourcing, tanggung jawab utama berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pembayaran gaji, jaminan sosial, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Sebaliknya, dalam sistem kontrak, semua tanggung jawab ini ditanggung langsung oleh perusahaan tempat pekerja terikat kontrak.
3. Keterikatan Kontrak Kerja
Pekerja alih daya terikat dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari. Sebaliknya, pekerja kontrak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka.
4. Prospek Kerja ke Depan
Pekerja kontrak memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap dalam perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebaliknya, pekerja outsourcing lebih sulit mendapatkan posisi tetap karena hubungan kerja mereka berada di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan perusahaan klien.
Baca juga: Evaluasi Karyawan: Pengertian, Manfaat, Kriteria, dan Faktornya
Contoh-Contoh Bidang Kerja Outsourcing
Saat ini banyak sekali perusahaan yang menggunakan sistem kerja outsourcing untuk hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan sisi operasional dan bisnis perusahaan. Berikut ini adalah beberapa bidang kerja yang sering menggunakan sistem alih daya.
1. Cleaning Service
Layanan kebersihan atau cleaning service merupakan salah satu bidang kerja outsourcing yang paling umum digunakan. Perusahaan bisa mengelola kebersihan lingkungan kerja tanpa harus melakukan pelatihan ataupun perekrutan sedari awal untuk tugas tersebut.
2. Pengamanan
Banyak juga perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk tenaga keamanan atau satpam. Hal ini tentunya sangat memudahkan perusahaan untuk mendapatkan tenaga keamanan profesional tanpa harus mengelola sistem rekrutmen sendiri.
3. Call Center atau Customer Support
Perusahaan yang membutuhkan layanan pelanggan dalam jumlah besar sering kali menggunakan pekerja alih daya untuk mengelola customer support.
Sistem outsourcing cocok untuk bidang kerja ini karena volume komunikasi oleh pelanggan bisa berubah-ubah. Tidak selalu perusahaan menerima panggilan dari pelanggan dalam jumlah yang banyak.
4. Jasa IT
Bidang IT juga banyak mengandalkan tenaga kerja outsourcing. Layanan-layanan seperti maintenance server, jaringan, dan reparasi alat bisa dilakukan lebih hemat dengan sistem kerja outsourcing.
Baca juga: Mengenal Talent Management untuk Pengembangan SDM Unggul
Nah, itulah tadi penjelasan singkat mengenai apa itu outsourcing, dasar hukum, sistem kerja, hingga beberapa contoh bidang kerja yang umumnya ada. Konsep ini tentunya akan membuat perusahaan lebih fokus dalam melakukan produksi dan kegiatan bisnis.
Perusahaan juga diuntungkan dengan tenaga kerja yang sudah mahir dan siap kerja alih-alih harus melakukan perekrutan dan pelatihan kerja dari awal. Para tenaga kerja yang terampil ini diharapkan akan semakin menumbuhkan produktivitas perusahaan.
Salah satu bidang kerja yang sering dikategorikan ke dalam tenaga outsourcing adalah jasa IT. Merekrut para teknisi IT yang cakap dan mahir tentunya akan semakin meningkatkan produktivitas perusahaan Anda.
Jika kantor Anda membutuhkan laptop-laptop kerja untuk karyawan dan dukungan jasa IT terbaik, Asani adalah solusinya! Ada banyak sekali laptop, komputer, dan perangkat jaringan dengan berbagai macam spesifikasi yang bisa Anda sewa untuk kantor.
Menyewa laptop di Asani memungkinkan Anda untuk tetap up-to-date dengan perkembangan teknologi hardware laptop tanpa harus membeli baru.
Dengan begitu, Anda bisa menghemat budget untuk upgrade. Anda bisa menyesuaikan durasi menyewa tergantung dengan kebutuhan kantor. Coba lihat daftar lengkapnya di katalog sewa Asani.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, segera hubungi customer service Asani di cs@asani.co.id dan Whatsapp resmi Asani untuk melakukan pemesanan. Aneka penawaran menarik sudah menunggu Anda!
Baca juga: Mengenal HRM, Strategi untuk Meningkatkan Performa Karyawan