jenis pengadaan barang dan jasa
ProcurementDiposting: 10 September 2024 | Diperbarui: 10 September 2024
2860

Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang biasanya dilakukan di sektor swasta maupun pemerintah. Pengadaan barang dan jasa tersebut tentunya penting untuk diketahui agar perusahaan maupun instansi pemerintah dapat menjalankan kegiatannya.

Pengadaan jasa atau barang tidak selalu mengenai barang dengan nominal besar, seperti mobil maupun mesin produksi, tapi juga barang-barang sederhana dengan nominal kecil, seperti alat tulis kantor, keyboard, laptop, dan barang-barang lainnya yang dapat mendukung kegiatan perusahaan.

Bagi Anda yang masih belum mengetahui tentang jenis pengadaan barang dan jasa, simak artikel ini sampai akhir ya.

Apa itu Pengadaan Barang dan Jasa?

Sebelum melanjutkan ke pembahasan jenis pengadaan barang dan jasa, sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu proses untuk memperoleh jasa maupun barang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah. 

Proses pengadaan barang dan jasa sendiri dimulai dari perencanaan hingga proses akhir di mana barang atau jasa yang dibutuhkan berhasil didapatkan. 

Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengadaan jasa dan barang merupakan suatu proses untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah. Adapun 4 jenis pengadaan barang dan jasa yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut.

1. Pengadaan Barang

Yang pertama ada pengadaan barang. Jenis pengadaan yang satu ini meliputi banyak hal, mulai dari barang bergerak, tidak bergerak, berwujud, tidak berwujud, dan lain-lain. Pengadaan jenis ini sendiri dikategorikan menjadi 4 golongan, yakni:

  • Bahan Baku: Jenis pengadaan ini merupakan bahan atau barang mentah yang masih belum diproses. Contohnya adalah kayu untuk pembangunan gedung.
  • Bahan Setengah Jadi: Mirip dengan bahan baku, bedanya bahan setengah jadi sudah dirakit atau diproses terlebih dahulu sehingga hanya memerlukan sedikit proses lanjutan untuk menggunakannya. Sebagai contoh pengadaan barang dan jasa jenis ini adalah papan kayu untuk melapisi dinding ruang rapat.
  • Bahan Jadi: Jenis pengadaan ini sudah siap untuk digunakan tanpa perlu proses lanjutan. Sebagai contoh ada mobil yang siap digunakan.
  • Makhluk Hidup: Yang termasuk dalam jenis pengadaan ini adalah semua makhluk hidup yang diperjualbelikan. Sebagai contoh ada bibit ikan lele untuk dibudidayakan.

2. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Tidak hanya mengenai pengadaan material bangunan saja, tapi pengadaan pekerjaan konstruksi meliputi semua kegiatan konstruksi yang hendak dilakukan, mulai dari pengadaan material hingga penanggulangan dampak dari proyek konstruksi yang berlangsung. 

Dalam pengadaan ini juga terdapat pengadaan jasa maupun barang, seperti pengadaan material bangunan dan jasa konstruksi. Pada umumnya, di proyek konstruksi yang besar pekerjaannya akan diserahkan ke beberapa pihak yang dibagi menjadi kontraktor dan subkontraktor. 

3. Pengadaan Jasa Konsultasi

Pada level perusahaan atau instansi pemerintah yang tinggi, tentunya proses kegiatan yang dijalankan akan semakin kompleks. Maka dari itu, tak jarang suatu perusahaan atau instansi pemerintah akan menggunakan jasa konsultasi untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.

Sering kali, penyedia jasa konsultasi tersebut juga menyediakan layanan lain, seperti pengadan barang atau jasa sesuai dengan bidang yang dijalankan.

Sebagai contoh, suatu perusahaan akan melakukan pengadaan jasa konsultasi K3 untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam kewajiban menerapkan K3 dalam kegiatannya.

4. Pengadaan Jasa Lainnya

Perlu diketahui, beberapa hal teknis yang sering kali dibutuhkan perusahaan maupun instansi pemerintah, seperti pemeliharaan AC, jasa kebersihan, maupun jasa perawatan komputer dapat dikategorikan sebagai pengadaan jasa lainnya.

Sebagai contoh, ketika sebuah instansi pemerintah hendak melakukan rapat kerja, pada umumnya instansi tersebut akan melakukan pengadaan jasa boga atau katering untuk memenuhi kebutuhan peserta rapat.

Baca juga: 5 Contoh Laporan Aset Perusahaan, Fungsi & Cara Membuatnya

Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Pada dasarnya, pelaku pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi dua, yakni swasta dan pemerintah. Masing-masing kategori tersebut tentunya memiliki perbedaan. Bagi Anda yang masih belum tahu mengenai pelaku dari pengadaan barang dan jasa, simak pembahasannya berikut ini.

1. Swasta

Perlu diketahui, sebenarnya pengadaan yang dilakukan pihak swasta sama saja dengan pihak pemerintah. Hanya saja, yang membedakan dari keduanya adalah dari proses yang dijalankan. Pemberian kontrak pengadaan di pihak swasta berjalan dengan cara negosiasi dan mengedepankan fleksibilitas yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Di swasta sendiri juga tidak terdapat peraturan absolut yang harus diikuti, semuanya tergantung dari kebijakan perusahaan serta perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, pengadaan swasta juga bisa berjalan lebih cepat karena pada umumnya tidak melewati proses birokrasi yang panjang.

2. Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan pada umumnya berjalan dengan lebih detail karena harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengemban tanggung jawab besar dalam menggunakan uang rakyat. Proses pemberian kontrak pengadaannya juga berjalan lebih kompetitif jika dibandingkan dengan pihak swasta yang lebih fleksibel.

Namun hal tersebut tentunya bisa memberikan hasil terbaik untuk pihak pemerintah karena bisa mendapatkan kontrak pengadaan yang paling menguntungkan dan memberikan kesempatan yang merata pada semua pihak untuk mendapatkan kontrak tersebut. 

Baca juga: Ini 3 Contoh SOP Perusahan yang Benar serta Cara Membuatnya

Perlu diketahui, proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah juga menjunjung tinggi transparansi sehingga seluruh proses yang dilakukan bisa dilihat banyak orang. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab besar dalam menggunakan uang rakyat serta mematuhi undang-undang yang berlaku. Di Indonesia sendiri, peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang atau jasa di instansi pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Itulah beberapa informasi tentang jenis pengadaan barang dan jasa yang perlu Anda ketahui. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pengadaaan barang dan jasa merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa pada institusi pemerintah atau swasta agar bisa menjalankan kegiatannya. Dalam pelaksanaannya tersebut, ada beberapa prinsip pengadaan barang dan jasa yang bisa Anda ikuti, salah satunya adalah efisien.

Efisien yang dimaksud adalah efisiensi dalam penggunaan dana guna mencapai target yang sudah ditentukan. Untuk dapat melakukan hal tersebut, ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan, salah satunya adalah dengan menyewa. 

Perlu diketahui, menyewa lebih hemat daripada membeli secara langsung. Sebagai contoh, jika Anda menyewa laptop untuk keperluan perusahaan, maka Anda bisa menggunakan laptop tipe terbaru setiap saat. 

Ketika tipe terbaru yang lebih canggih diluncurkan, Anda hanya perlu menyewa tipe terbaru tersebut untuk menggantikan tipe lama yang Anda sewa sebelumnya. Hal tersebut tentunya jauh lebih hemat daripada membeli laptop setiap kali ada tipe terbaru diluncurkan.

Jika Anda sedang mencari tempat pengadaan barang yang menyewakan laptop, komputer, atau peralatan IT lainnya untuk keperluan perusahaan, Anda bisa menyewanya di Asani. Asani menyediakan berbagai peralatan IT dengan tipe terbaru, jika tertarik untuk menyewa, Anda bisa langsung melihat daftar peralatannya di katalog sewa kami. 

Jadi, tunggu apalagi? Segera minta penawaran dengan menghubungi WhatsApp kami atau kirim email ke cs@asani.co.id. Yuk, sewa laptop atau peralatan IT canggih lainnya di Asani sekarang juga!

Baca juga: 2 Cara Membuat Jurnal Penyesuaian Persediaan Barang Dagang

Share

Post comment

Product Enquiry